SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL DI WILAYAH KABUPATEN LOMBOK BARAT

  • Sep 18, 2023
  • Admin Desa Jembatan Gantung

Jum'at 15 September 2023: DISKOMINFOTIK Lombok Barat bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram berupaya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Madura hadir menjadi narasumber dari pihak Bea Cukai Mataram, Adi Cahyanto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan. Sedangkan dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat hadir Ahad Legiarto, Kepala Dinas KOMINFOTIK yang diwakili oleh Arif Rahman S.I.P M.Sos, Kadis IKP KOMINFOTIK. pada program acara dengan tena  “Peraturan Cukai Tembakau dan Gerakan Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal” yang ditayangkan secara live di Channel Youtube Giri Menang Televisi (GM TV) pada Jumat, 15 September 2023.

 

Para narasumber yang hadir dalam acara tersebut menjelaskan mengenai tugas, peran, dan fungsi masing-masing terkait dengan hasil tembakau khususnya rokok. Adi Cahyanto dalam kesempatan tersebut menguraikan hal-hal yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Mataram dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas pengawasan atas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau khususnya berupa rokok dan menjelaskan terkait dengan modus-modus serta penyebab rokok ilegal masih beredar di masyarakat dan apa saja ciri-ciri dan dampak rokok ilegal, hingga manfaat yang diperoleh oleh masyarakat jika mengonsumsi barang legal serta bagaimana cara melaporkan apabila menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal. 

 

Dengan adanya sosialisasi melalui talkshow ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan dapat memberikan pemahaman mengenai kontribusi cukai untuk negara serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal sehingga peredaran rokok ilegal di masyarakat semakin dapat ditekan dan perlahan akan menghilang.

 

Untuk memberantas rokok ilegal ini, dibutuhkan sinergitas semua pihak, termasuk peran masyarakat untuk bisa membatu melaporkan, jika mengetahui perdaran rokok ilegal di wilayahnya masing-masing. Hal ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk menggempur peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut.

 

(Jembatan Gantung/ FDIK UINMA/ Dwi Ayu Oktafiari & Rini Gunarti)